JurnalIndo.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan, dengan Rudi kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Skandal Suap Vonis Bebas
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Rudi terlibat dalam memilih majelis hakim untuk menyidangkan kasus Ronald Tannur atas permintaan pengacara Lisa Rahmat (LR). Lisa berkoordinasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), untuk mempertemukan dirinya dengan Rudi pada Maret 2024.
“LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS (Rudi Suparmono) yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya, guna memastikan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.
Majelis hakim yang dipilih Rudi terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura, terdiri dari 20.000 dolar melalui Erintuah Damanik dan 43.000 dolar langsung dari Lisa Rahmat. dilansir dari detik.Com
Penemuan Uang Rp 21 Miliar
Penggeledahan di rumah Rudi di Jakarta dan Palembang mengungkap penemuan uang senilai total Rp 21 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Uang tersebut ditemukan di sebuah mobil Toyota Fortuner milik Rudi.
Pasal yang Dikenakan
Rudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reaksi Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. MA juga menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilakukan secara transparan, fair, dan akuntabel,” ujar Yanto.
MA akan memberhentikan sementara Rudi Suparmono dari jabatannya sebagai hakim setelah menerima surat resmi penahanan dari Kejagung.
Promosi Tertunda Akibat Skandal
Sebelum kasus ini terungkap, Rudi tengah dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel) setelah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Namun, proses tersebut dihentikan setelah dugaan keterlibatan Rudi dalam kasus suap di PN Surabaya terungkap.
“Promosi itu terjadi sebelum ada kasus. Ketika kasus muncul, pimpinan Mahkamah Agung langsung melarang pelantikan,” jelas Yanto.
Dengan penetapan sebagai tersangka, alih-alih mendapatkan promosi, Rudi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Jurnal/Mas