KPU Kulon Progo klarifikasi 40 keanggotaan ganda eksternal parpol

jurnalindo.com – Kulon Progo, 05/9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan klarifikasi langsung terhadap 40 keanggotaan ganda eksternal partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Senin, mengatakan keanggotaan ganda eksternal partai politik, yakni satu orang memasukkan surat pernyataan keanggotaan di dua partai.

Untuk itu, KPU Kulon Progo melakukan klarifikasi langsung dengan mengundang penghubung partai dan orang yang masuk keanggotaan ganda eksternal itu.

“Hari ini kami melakukan klarifikasi langsung sebanyak 40 orang. Klarifikasi dibagi dalam tiga tahap, yakni kelompok pertama 15 orang, kelompok kedua sebanyak 14 orang, dan kelompok tiga sebanyak 11 orang,” kata Ibah Muthiah.

Ia mengatakan klarifikasi langsung kelompok pertama sebanyak 15 orang ini terdiri atas Partai Golkar, NasDem, Ummat, PAN, PBB, PDIP, dan Perindo, sedangkan. Klarifikasi langsung hasil keanggotaan ganda eksternal parpol ini hanya berlangsung satu hari, yakni Senin (5/9).

“Pelaksanaan klarifikasi langsung sampai pukul 23.59 WIB. Kami juga masih melakukan pencermatan data lagi. Jumlah keanggotaan ganda eksternal parpol masih bisa bertambah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan pihaknya masih melakukan pengawasan klarifikasi langsung keanggotaan ganda eksternal parpol.

“Sampai pukul 15.00 WIB, kami belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan klarifikasi langsung keanggotaan ganda eksternal parpol,” katanya. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *