KPU Bantul verifikasi dokumen keanggotaan parpol calon peserta pemilu

jurnalindo.com – Bantul, 31/8  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftar ke KPU RI.

“Proses verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol) sehingga dalam verifikasi ini semua berkas sudah diunggah dalam Sipol oleh parpol dan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Bantul,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa di Bantul, Rabu.

Menurut dia, verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol calon peserta pemilu ini berlangsung sejak 16 Agustus sampai 6 September 2022.

Dia mengatakan pencermatan atau verifikasi dokumen keanggotaan parpol meliputi kesesuaian antara daftar nama yang di-“input” di Sipol dengan KTA (kartu tanda anggota), serta kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dilampirkan.

“Kemudian dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan atau usia, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, hasil verifikasi administrasi ini terutama untuk yang berpotensi ganda antarpartai atau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia disampaikan ke parpol melalui Sipol.

Parpol yang bersangkutan kemudian akan menindaklanjuti hasil temuan verifikasi administrasi dengan melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol. Kemudian KPU Bantul akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ada lebih dari satu parpol yang menyampaikan surat pernyataan.

“Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang di Kantor KPU Bantul pada 4-5 September 2022. KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan ke KPU DIY pada 7-8 September 2022,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa sesuai Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022, maka untuk batas minimal dukungan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota yang harus tersebar di minimal sembilan kecamatan yang ada di Bantul.

“Parpol diharapkan intensif untuk melakukan konsultasi melalui ‘helpdesk’ layanan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang dibuka setiap hari. Masyarakat umum dapat melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol melalui link https://infopemilu.kpu.go.id,” katanya. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *