Jurnalindo.com – Setiap ibadah dalam Islam pasti memiliki syarat-syarat atau ketentuan yang harus dilaksanakan agar perkaranya dianggap sah. Termasuk saat melaksanakan shalat Jumat. perkara ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dalam kitab Safinah An-Najah, ada enam syarat dalam salat Jumat, yaitu;
شُرُوْطُ الْجُمْعَةِ سِتَّةٌ : أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِي وَقْتِ الّظُهْرِ وَأَنْ تُقَامَ فِي خِطَّةِ الْبَلَدِ وَأَنْ تُصَلّيَ جَمَاعَةً وَأَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَارًا ذُكُوْرًا بَالِغِيْنَ مُسْتَوْطِنِيْنَ وَأَنْ لَا يَسْبِقَهَا وَلَا يُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِي تِلْكَ الْبَلَدِ وَأَن يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ
Berikut penjelasan syarat sahnya shalat jum’at:
- Dilaksanakan pada siang hari
Sholat Jum’at dan khutbahnya wajib pada waktu zuhur, sebagaimana hadits berikut:
Kedua nabi adalah milikku, Jumat sampai matahari.
أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari sedang condong ke barat (siang hari). (HR.Al-Bukhari).
Sholat Jum’at tidak sah di luar waktu zuhur. Namun, jika waktu zuhur segera habis, jamaah dihimbau untuk melakukan takbir pembukaan dengan niat zuhur. Jika waktu zuhur berakhir di tengah-tengah salat Jumat, maka jamaah wajib menyelesaikan salat pada salat zuhur.
- Di daerah pemukiman penduduk
Sholat Jum’at harus dilakukan di tengah lingkungan penduduk, atau masih dalam batasan tidak diperbolehkannya melakukan rukhsah (keringanan) bagi musafir. Pelaksanaannya pun tidak disyaratkan harus dalam bangunan atau masjid, tetapi juga bisa di lapangan terbuka dengan catatan batas rukhsah.
- Berjamaah.
Sholat Jum’at merupakan sholat wajib berjamaah. Khususnya pada rakaat pertama, jika rakaat kedua jamaah ingin berpisah dari imam dan menyelesaikan shalatnya, maka shalat Jumat dianggap sah.
- Minimal 40 orang
Saat shalat Jum’at diwajibkan maksimal 40 orang, dengan syarat para laki-laki itu mandiri, dewasa dan pribumi di daerahnya. Namun menurut pendapat ulama lain, ada yang mengatakan: 12 orang cukup sampai 4 orang. Sheikh Abu Bakar bin Sayha mengutipnya mengatakan:
Syekh Al-Jamal Al-Habsi berkata: Jika orang sekuler mengetahui dalam hatinya bahwa ia mengabdikan dirinya untuk ulama dari sekolah Syafi’i, cukup bagi mereka untuk melakukan shalat Jumat untuk empat atau dua belas orang, maka ini tidak masalah; Karena tidak ada kesulitan dalam hal itu.” (Syekh Abu Bakar bin Sayha, Jami’ al-Risalatin, hal. 18).
- Tidak diperboleh melaksanakan dua salat jumat dalam satu desa
Di satu daerah atau wilayah, shalat Jum’at hanya boleh dilakukan satu kali. Jika di satu desa ada dua salat Jumat, maka salat Jumat kedua tidak sah. Jika ada keperluan, seperti pandemi COVID-19 yang sedang mewabah, maka boleh melaksanakan shalat Jum’at lebih dari satu kali di satu desa atau karena alasan lain, seperti yang dikatakan Syekh Abu Bakar bin Sayata:
Hasil pertemuan mereka diperbolehkan, untuk pluralitas ruang, untuk berkelahi, atau untuk keterpencilan tempat.
وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ
أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ
“Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan ber bilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya”.
- Dimulai dengan khotbah
Sebelum salat Jum’at, jemaah wajib melaksanakan khutbah Jum’at dua kali, seperti dalam hadits. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tuhan, Tuhan, Tuhan, mengapa dia berdiri dan duduk
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah dengan berdiri, lalu duduk, lalu berdiri lagi dan melanjutkan khutbahnya. (HR.Muslim).
Demikian syarat sah sholat jum’at jumat yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak artikel yang menarik untuk dibaca hanya di Jurnalindo.com