Oase  

Syarat Sah Nikah Dalam Islam

Jurnalindo.com – Pernikahan adalah momen sakral. Oleh karena itu, penting untuk memahami rukun nikah dan syarat sahnya nikah dalam Islam.

Ia mencontohkan buku “Mengungkap Kebenaran Pernikahan: Al-Ghazali” karya Ahmed Baqer, dalam beberapa rukun nikah dan syarat sahnya nikah dalam Islam yang harus diketahui sebelum membuat nazar. Apakah anda memahami literatur dan rukun nikah serta syarat sahnya nikah dalam Islam?

Ini Syarat sahnya nikah dalam islam :

  1. Kedua mempelai adalah Muslim

Untuk keabsahan pernikahan dalam Islam, mempelai pria harus memeluk Islam. Syarat sahnya nikah dalam Islam adalah mutlak karena nikah dianggap batal jika salah satu pihak non muslim dan menjalankan tata cara hijab dalam islam.

  1. Wali nikah harus laki-laki

Syarat lain sahnya nikah dalam Islam adalah wali nikahnya laki-laki. Pernikahan harus memiliki wali. Bagi seorang wanita, wali utama perkawinan adalah ayah kandung

Jika ayah kandung meninggal, maka laki-laki dewasa dari keluarga ayah dapat mewakili dia, seperti kakek, saudara laki-laki, atau saudara perempuan dari saudara perempuan ayah. Jika tidak ada wali dari keluarga, alternatifnya adalah hakim wali yang mendapat izin dari penguasa negara.

Wali nikah tidak boleh seorang perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)

  1. Harus ada saksi

Saksi merupakan salah satu rukun nikah dan syarat sahnya nikah dalam Islam. Setiap pernikahan Muslim harus memiliki saksi pernikahan. Setidaknya ada dua saksi pada saat ijab kabul dan qabul. Untuk menjadi saksi, Anda harus seorang pria dewasa, seorang Muslim dan memiliki pengetahuan Islam yang baik.

  1. tidak sedang menunaikan haji

Salah satu syarat sahnya nikah dalam Islam adalah tidakmenunaikan haji. Dan menurut mazhab Syafi’i dalam kitab Fath Al-Qureeb Al-Mujib, akad nikah dilarang saat menunaikan ibadah haji. Bahkan menjadi wali nikah tidak diperbolehkan saathaji.

الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية

ini berarti:

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”

  1. Tanpa paksaan

Syarat lain bagi perkawinan yang sah, tentunya tanpa adanya paksaan antara kedua belah pihak. “Tidak boleh menikahi seorang janda kecuali setelah dia dimusyawarahkan, dan tidak boleh menikahkan seorang gadis kecuali setelah meminta izin padanya.” (Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Setelah memahami rukun-rukun nikah dan syarat sahnya nikah dalam Islam, perlu diketahui bahwa nikah juga diatur oleh negara. Ada usia yang tidak boleh menikah meskipun dianggap dewasa secara agama.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut salah satu poin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita adalah sama, yaitu 19 tahun.

Tujuan usia perkawinan adalah untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak. Tidak hanya itu, tetapi juga bertujuan agar anak-anak mendapatkan pendidikan setinggi mungkin.

Demikian syarat sah nikah dalam islam yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak artikel yang menarik untuk dibaca hanya di jurnalindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *