Jurnalindo.com – Saat akan memasuki waktu sholat, umat Islam di seluruh dunia pasti akan mendengar suara adzan yang menggema dari satu masjid ke masjid lainnya.
Adzan adalah panggilan bagi seluruh umat Islam sebagai tanda memasuki waktu-waktu shalat wajib seperti Subuh, Zuhur Ashar Maghrib dan Isya. Setelah mendengar adzan, setiap muslim hendaknya segera bergegas mengambil air wudhu dan mempersiapkan shalat berjamaah atau shalat sendiri.
Barang siapa yang mengumandangkan adzan dan iqama disebut muazin. Beberapa saat setelah mendengar adzan, muadzin mulaimengumandangkan iqomah.
Iqomah dari segi makna adalah pemberitahuan atau panggilan agar shalat segera dilaksanakan melalui lafadz-lafadz khusus. Hukum iqomah sama dengan hukum adzan yaitu fardu kifayah. Hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. Nabi bersabda dalam sebuah hadits:
Jika sudah (waktunya) shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mendengar adzan untuk kalian. Dan biarlah yang tertua di antara kalian memimpin kalian.” (Disetujui: (Sahih al-Bukhari (Fath al-Bari) (II/111 No. 631)], Shih Muslim (I/465 No. 674)
Rukun Adzan dan iqomah
Adzan dan iqomah memiliki syarat bagi muazin atau siapa pun yang membacakan adzan dan iqaamah sebagai berikut:
- Telah masuk waktu shalat
Syarat adzan dan iqomah yang benar adalah telah masuk waktu shalat. Tapi ada pengecualian untuk panggilan fajar. Dibolehkan melakukan adzan subuh dua kali, yaitu sebelum terbit fajar dan saat terbit fajar (Shadiq Al-Fajr).
- Niat.
Hendaknya seseorang yang akan adzan dan iqomah berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafadz tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan dan iqomah ikhlas untuk Allah semata.
- Dikumandangkan dalam bahasa Arab.
Menurut sebagian ulama, adzan dan iqomah tidak sah jika menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari madzhab Hanafi, Hanbali dan Siyafi.
- Tidak ada kata dalam lafadz adzan yang mengubah makna.
Artinya adzan dan iqomah harus bebas dari kesalahan pengucapan yang dapat merubah makna dari adzan dan iqomah ” Lafadz-lafadz adzan dan iqomah ” harus diucapkan dengan jelas dan benar.
- Lafadz-lafadznya diucapkan secara urutan.
Lafadz-lafadz adzan dan iqomah harus dibaca sesuai urutan yang dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.
- Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Artinya antara lafadzh adzan dan iqomah yang satu harus diucapkan dengan yang lain secara terus menerus tanpa memisahkannya dengan ucapan atau perbuatan di luar adzan dan iqomah. Tetapi diperbolehkan untuk mengatakan atau bertindak ringan seperti bersin.
- Adzan dan iqama diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin.
Adzan harus didengar oleh muadzin yang tidak berada di tempat muadzin mengumandangkan adzan. Ini dapat dilakukan dengan menaikkan volume atau menggunakan speaker.
Demikian rukun adzan yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak artikel yang menarik untuk dibaca hanya di Jurnalindo.com