jurnalindo.com – Suami istri harus selalu berusaha menghadapi masalah dengan tenang agar masalah dapat diselesaikan dengan jelas dan kedua belah pihak menerima. Namun karena tidak adanya kesamaan, perceraian menjadi pilihan yang tak terhindarkan untuk menyelamatkan keduanya.
Selain perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA), Islam juga mengenal istilah talak. Ketika tidak dapat dipertahankan, Islam tidak melarang para pengikutnya untuk menceraikan pasangan mereka. Tapi bagaimana dengan hukum perceraian dalam Islam? Tentu hal ini penting untuk diketahui oleh setiap muslim khususnya pasangan suami istri.
Nah, berikut ini pembahasan tentang hukum talak dalam Islam dan jenis-jenis talak yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Talak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak adalah perceraian antara suami dan istri, lepasnya ikatan perkawinan. Kemudian menurut Sayyid Salim, talak menurut syariat adalah putusnya ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan segera atau nanti dengan kata-kata tertentu.
Jika pernikahan hanya sebatas masalah, maka ada solusi yang diberikan oleh Allah SWT untuk dapat mencapai perdamaian, yaitu dengan talak atau perceraian. Bahkan dalam Islam sendiri, perceraian ini tidak dilarang. Seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi, yang artinya :
“ Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai’.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Macam-macam Talak
Berikut ini adalah macam-macam talak :
Talak Munajjaz atau Mu’ajjal
Talak munajjaz atau talak mu’ajjal adalah talak yang dibebaskan oleh kata-kata sighat. Seperti ketika seorang suami berkata kepada istrinya, “ Engkau telah ditalak” atau “ Engkau telah tertalak”.
Pernyataan ini berarti bahwa suami telah menalak istrinya, selama suami dianggap sah untuk melepaskan talak dan istri yang ditalak juga dianggap sah untuk memperoleh talak.
Talak Mudhaf
Kedua adalah talak mudhaf, yang didasarkan pada pencapaian waktu yang akan datang. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Engkau tertalak pada essok hari” atau menyebutkan waktu lain, seperti awal bulan, selama Ramadhan, dan sebagainya.
Jika istri ditalak pada awal bulan Ramadhan, maka waktu yang berlaku baginya adalah sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Sya’ban. Jadi talak ini belum berlaku saat suami mengucapkannya. Sedangkan jika talak tersebut telah disebutkan di masa lampau, maka talak tersebut tergolong talak munajjaz.
Talak Mu’allaq
Talak yang ketiga adalah talak mu’allaq yaitu talak yang ditangguhkan atau talak yang tergantung pada terjadinya perkara di kemudian hari. Dalam pengucapan talak ini biasanya dengan kata-kata: (jika, ketika, apabila dan sejenisnya).
Misalnya, suami berkata: “Jika anda meninggalkan rumah tanpa izin saya, maka anda tertalak.”
Demikian Macam-macam Talak yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com