News, Oase  

Kecelakaan Maut di Pasar Kambing Semarang Diselesaikan Melalui Restorative Justice

referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)
referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)

Jurnalindo.com – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan Pasar Kambing, Kota Semarang, yang menewaskan seorang pengendara motor, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban dan pemilik truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah mencapai kesepakatan damai.

“Yang peristiwa tronton (di Pasar Kambing), dari pihak truk dan korban sudah RJ,” ujar AKBP Yunaldi saat ditemui wartawan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025). dilansir dari detik.com

Mekanisme Restorative Justice dalam kasus ini berarti penyelesaian dilakukan di luar jalur hukum formal, dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan damai, tanpa melanjutkan ke proses pengadilan.

Meski kasusnya telah ditutup secara hukum, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan, khususnya di area persimpangan yang padat kendaraan seperti Pasar Kambing.

“Kami mengingatkan semua pihak, baik pengemudi kendaraan besar maupun pengguna jalan lainnya, untuk selalu waspada dan menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambah Yunaldi.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya kehati-hatian di jalan serta bagaimana pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *