Oase  

Hukum Ziarah Kubur Untuk Wanita

Jurnalindo.com – Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang disunnahkan dalam ajaran islam.

Ziarah kubur sendiri merupakan cara kita mendoakan dengan mengunjungi makam atau kuburan orang yang telah meninggal.

Ziarah kubur dilakukan untuk menjadi pengingat bahwa semua orang kelak akan menemuai kematian.

Seperti yang kita tahu bahwa pada umumnya ziarah kubur ini dilakukan oleh laki-laki.

Lalu, bagaimana hukumnya ziarah kubur untuk wanita?

Baca Juga: Lafadz Do’a Qunut Lengkap Dengan Artinya

Dibolehkan atau disahkan bagi wanita untuk berziarah kubur asalkan tetap mengikuti aturan yaitu tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah, misalnya menangis dan meraung-raung.

Dikutip dari Bisnis, Sebagain ulama yang memperbolehkan wanita melakukan ziarah kubur mengacu pada Hadist Riwayat Hakim dan Baihaqi, sebagai berikut :

Dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”

Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah SAW pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.” (HR Hakim dan Baihaqi).

Dikutip dari Detikhikmah, dalam kitabal Fiqhu al-Madzahib al-Arba’ah, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri mengungkapkan pula ziarah kubur disunnahkan atas pria. Juga dibolehkan mengunjungi makam bagi kaum perempuan tua yang tidak dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, tetapi bila ia menangis maka haram baginya.

Baca Juga: Mengapa Setelah Berolahraga Kaki Tidak Boleh Ditekuk?

Jika ada perempuan yang dikhawatirkan bisa menyebabkan fitnah dan kerusakan bila ia berziarah kubur, maka haram hukumnya menurut pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.

Jadi, diperbolehkan ziarah kubur untuk perempuan asalkan tetap menjaga sikap dan adab yang baik.

(Nawa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *