Benarkah Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Pembahasannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:08 WIB
Benarkah merokok membatalkan puasa? (Pixabay)
Benarkah merokok membatalkan puasa? (Pixabay)

Jurnalindo.com - Sebentar lagi puasa akan datang. Kamu haru mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci Ramadhan ini.

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang harus diikuti oleh umat Islam. Puasa Ramadhan berakhir tepat di awal bulan Syawal dalam penanggalan Hijriyah.

Perlu diketahui bahwa puasa memiliki syarat-syarat, rukun dan lain-lain yang harus dipenuhi. Karena orang yang berpuasa juga memiliki kriteria tertentu, termasuk segala sesuatu yang membatalkannya. Banyak pemimpin agama kuno membahas topik ini secara mendalam.

Baca Juga: Inilah Waktu yang Ampuh Untuk Berdoa di Bulan Puasa Ramadhan, Kapan Saja?

Salah satunya melalui Abu Syuja' Mata Al Ghoyah yang membahas tentang sembilan hal yang membatalkan puasa. Namun isu lain yang diperdebatkan dari waktu ke waktu adalah hukum merokok saat berpuasa.

Merokok dikenal dengan menghisap rokok, menghirup dan menghembuskan asap rokok yang dibakar dengan api. Karena ujung rokok masuk ke mulut. Permukaannya bersentuhan langsung dengan bibir. Berkaitan dengan hal tersebut, kali ini kami akan membahas panjang lebar untuk menjawab pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa. Ini penjelasannya.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Sebelum menjawab ini, perhatikan bahwa puasa bukan hanya tentang menahan lapar dan haus. Tapi nafsu dunia lain yang bisa membatalkannya.

Sedangkan salah satu pembatalannya adalah dengan sengaja mendorong jenazah ke dalam lubang. Dilansir NU Online Jatim, "ain" mengacu pada benda yang masuk ke dalam bukaan tubuh dan mencegah puasa. Namun, saat ini, objek tetap adalah hukum yang jelas. Padahal rokok hanyalah gas, yaitu asap. Berikut penjelasan “ain berdasarkan kitab Fathul Wahhab.

Syekh Zakariya al-Ansari menyebutkan dalam kitab Fathul Wahhab bahwa ain adalah benda apapun, baik itu makanan, minuman maupun obat-obatan (lihat Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab).'ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, pg: 140).

Rumaysho menyimpulkan dengan mengatakan bahwa merokok tidak hanya sekedar menghirup asap, tetapi dalam prosesnya partikel gas masuk ke dalam perut dan organ tubuh lainnya. Selain itu, itu dilakukan dengan sengaja. Namun, ada laporan bahwa sebagian besar ilmuwan tidak berbuka puasa ketika menghirup gas seperti uap makanan beraroma. Mengandung dupa dan parfum.

Baca Juga: Inilah Doa Mustajab yang Bisa Kamu Amalkan Saat Bulan Puasa Ramadhan

Penjelasan lain tentang apakah rokok membatalkan puasa terdapat pada penuturan ulama bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili yang berasal dari mazhab Syafi'i. Berikut penjelasannya di dalam kitab Hasyiyatul Jamal:

 

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317)

Tak hanya itu, melansir dari NU Online, tepatnya di dalam Tuhfatul Muhtaj juga membahas bahwa asap tembakau (rokok) yang dihisap dapat menggagalkan puasa. Ditulis Ibnu Hajar al-Haitami, ia menyampaikan rokok dianggap dapat membatalkan puasa lantaran memberikan sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungannya.

Penjelasan tersebut diikuti dengan kisahnya tentang murid-murid yang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat berpuasa. Syekh Az-Ziyadi memecahkan pipa tersebut dan menemukan terdapat ampas di dalamnya.

Sebelum itu, Syekh Az-Ziyadi berpendapat bahwa merokok di bulan puasa diperbolehkan. Setelah kejadian tersebut, ia jadi tahu apa yang sebenarnya ada di dalam pipa. Maka dari itu, terjadi pergeseran tentang pandangannya.

Lebih lanjut, Syekh Az-Ziyadi berpendapat bahwa merokok merupakan ‘ain, yakni kegiatan yang berpotensi membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: M. Zaenuri

Sumber: katadata.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Niat Dan Keutamaan Sholat Sunnah Dhuha

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:06 WIB

Ternyata mencabut Uban ada Efek Samping nya lo

Kamis, 16 Maret 2023 | 07:30 WIB

Begini Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan

Senin, 13 Maret 2023 | 16:43 WIB

Perbanyak Doa Ini Saat Bulan Sya'ban

Minggu, 12 Maret 2023 | 21:09 WIB
X