News  

Yosua tidak pernah di jadikan sebagai karungga, Putri Candrawati Bersaksi

Jurnalindo.com, – Kasus pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J, Putri Candrawathi tak menjadikan Yosua sebagai Kepala Keluarga (Karunga) di kediaman Ferdi Sambo.

“Saya tidak pernah menjadikan Joshua sebagai Karunga,” kata Putri Candrawathi, bersaksi Senin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan Hakim tentang keberadaan Karunga.

Ketika Hakim meminta Putri menjelaskan Karunga, Putri mengatakan ADC (Aide-de-Camp/Personal Assistant atau Sekretaris Orang Tinggi) memanggilnya Yoshua Karunga karena membantu biaya operasional keluarga.

Baca Juga: Beberapa Temuan Janggal Kesaksian Ferdy Sambo

“Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga,” ucap Putri menjelaskan.

Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021.

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.

“Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya,” kata Putri.

Baca Juga: Ternyata Pembunuhan Brigadir J Sudah Direncanakan Oleh Ferdy Sambo Sebelum Tiba Di Jakarta

Ia pun menjelaskan sejumlah tugas Brigadir J selama bertugas mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Bhayangkari.

“Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri,” tutur Putri melanjutkan.

Dalam persidangan ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *