News  

Tata Cara Pengisian Aplikasi Ekinerja BKN 2024: Panduan Lengkap

referensi gambar dari (static.republika.co.id)
referensi gambar dari (static.republika.co.id)

Jurnalindo.com – Aplikasi Ekinerja BKN merupakan sistem terpadu yang mengukur, menilai, dan mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat untuk memantau capaian realisasi pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan. Sistem ini lahir sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan PERMENPANRB Nomor 06 Tahun 2022, yang bertujuan untuk penilaian kinerja aparatur pemerintah berbasis teknologi informasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi aplikasi Ekinerja BKN tahun 2024: dilansir dari detik.com

Cara Pengisian Ekinerja BKN 2024

1. Login
– Buka https://kinerja.bkn.go.id/login.
– Masukkan password dari aplikasi MYSAPK/MYSIASN.
– Jika lupa password, buka https://myasn.bkn.go.id/, klik ‘Lupa Password’. Pastikan email yang terdaftar saat mendaftar MYSAPK dapat diakses.

2. Pengaturan Profil
– Setelah login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
– Klik ‘Edit Profil’, lalu klik ‘Sinkron SIAN’ di pojok kanan bawah untuk menyesuaikan data pegawai dengan SIASN.
– Di menu ‘Data Pribadi’, klik ‘Edit Profil’ untuk menyesuaikan unit kerja, jabatan, dan pangkat terakhir. Pastikan unit kerja merupakan unit kerja terkecil yang ada di OPD.
– Di menu ‘Data Atasan’, pastikan data atasan benar. Jika tidak, cek kembali.
– Menu ‘List Pegawai’ dan ‘List Pegawai Bawahan’ dapat diabaikan.
– Menu ‘Klaim Pimpinan Unit Kerja’ hanya untuk pejabat struktural (eselon 2, 3, dan 4).

Tahap Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

1. Menyusun SKP
– Setelah memverifikasi bahwa semua pengaturan profil dan data diri telah benar, akses menu utama ‘SKP’.
– Klik ‘Tambah Periode SKP’. Atur periode untuk satu tahun (misal 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024) dengan pendekatan kuantitatif, lalu klik ‘Oke’.
– Klik ‘Detail SKP’, kemudian ‘Tambah RHK’ untuk memasukkan uraian SKP.
– Untuk eselon 2, di menu ‘Klasifikasi RHK’, pilih ‘Organisasi’ untuk SKP yang akan diturunkan/intervensi ke bawahan, dan ‘Individu’ untuk SKP target individu. Di menu ‘Jenis RHK’, pilih ‘Utama’. Isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
– Untuk eselon 3 atau 4, di menu ‘Rencana Hasil Kerja Atasan yang Dintervensi’, pilih SKP atasan mana yang akan diintervensi. Di menu ‘Klasifikasi RHK’, pilih ‘Utama’. Isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
– Untuk staf, langsung isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
– Klik ‘Tambah Indikator’, pilih ‘Aspek Kuantitas’, isi ‘Indikator’ sesuai uraian SKP atau indikator yang ada di PK, dan isi ‘Target’ sesuai dengan angka target.
– Lakukan pengisian SKP sampai selesai penginputan hasil kerja.
– Untuk ‘Perilaku Kerja’ sesuai dengan core value BerAKHLAK, hanya bisa diisi oleh atasan jika memiliki ekspektasi khusus untuk bawahan di luar core value BerAKHLAK. Jika tidak, dapat dikosongkan.
– Klik ‘Ajukan SKP’ jika sudah selesai. Jika belum lengkap, jangan klik tombol tersebut agar status SKP masih ‘Draft’ dan dapat diedit.
– Jika sudah diajukan, status SKP berubah menjadi ‘Pengajuan/Persetujuan’ dan tidak dapat diubah lagi. Atasan dapat mengubah statusnya ke ‘Draft’ kembali jika ada kesalahan pengisian.

Tahap Penilaian SKP

1. Penilaian SKP
– Pastikan status SKP sudah ‘Persetujuan’.
– Klik menu ‘SKP’, pilih ‘Penilaian’, lalu ‘Periode Penilaian’, ‘Pelaksanaan Kinerja’, dan ‘Pengisian Bukti Dukung’.
– Di kolom ‘Bukti Dukung’, klik ‘Tambah’, isi nama file yang mendukung capaian target, dan isi ‘Bukti Dukung’ dengan link file (misalnya, Google Drive/iCloud) yang menyimpan dokumen pendukung.
– Di kolom ‘Realisasi’, klik ‘Tambah’, isi target yang dicapai, dan di menu ‘Sumber Data’, isi dengan nama dokumen/aplikasi/hasil survei yang mendukung kegiatan.

2. Penilaian SKP Bawahan
– Setelah bawahan menyelesaikan pengisian bukti dukung dan realisasi SKP, atasan berperan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan.
– Pastikan bawahan telah mengisi semua kolom ‘Bukti Dukung’ dan ‘Realisasi’.
– Atasan klik menu ‘SKP’, pilih ‘Penilaian’, ‘Periode Penilaian’, ‘Pemantauan dan Evaluasi’, lalu ‘Penilaian SKP Bawahan’. Pilih nama bawahan yang akan dinilai.
– Di kolom ‘Feedback’, klik tanda tambah dan isi dengan emoticon jempol atau kata-kata.
– Klik ‘Ubah’ pada tombol berwarna merah di ‘Rating Hasil Kerja’, lalu pilih ‘Hasil Di Atas Ekspetasi’, ‘Sesuai Ekspetasi’, atau ‘Di Bawah Ekspetasi’ sesuai dengan penilaian atasan.
– Lakukan hal yang sama untuk menilai ‘Perilaku Kerja’ bawahan.
– Setelah selesai, predikat akan muncul secara otomatis sesuai dengan penilaian atasan terhadap rating hasil kerja dan perilaku kerja.

Dengan mengikuti tata cara ini, Anda dapat mengisi aplikasi Ekinerja BKN dengan baik dan benar, sehingga memudahkan proses penilaian kinerja ASN secara akuntabel dan transparan.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *