JurnalIndo.Com – Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan menangkap satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak. Ketiganya diduga kuat sebagai pengedar sabu, dengan sang istri tertangkap basah saat sedang menyiapkan sabu untuk diedarkan.
Ketiga tersangka tersebut adalah AR (suami), KK (istri), dan R (anak). Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Rudy Wiransyah, menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan, ketiga tersangka tengah menyiapkan sabu untuk distribusi. “Pelaku K, F, dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening,” ungkap Kompol Rudy dalam keterangannya pada Sabtu (7/9/2024).
Setelah penggerebekan, para tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cikarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram. ilansir dari detik.Com
“Barang bukti berupa plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912,66 gram. Kami juga menyita satu buah tas jinjing warna hijau minimarket yang digunakan untuk menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” jelas Rudy.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (2/9), polisi mendapati paket sabu yang akan dikirim ke rumah tersangka KK.
“Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan satu buah tas jinjing warna hijau minimarket,” tambah Rudy.
Selain menangkap keluarga tersebut, polisi juga meringkus tiga tersangka lain yang berperan sebagai kurir narkoba. Mereka adalah O, AM, dan F, yang semuanya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Jurnal/Mas