jurnalindo.com, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menangkap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar, terhadap istrinya, Lesteli Kejora, Kamis (13/10/2022) siang.
Rizky Billar menyampaikan kepada awak media saat jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia memakai kemeja oranye yang bertuliskan “Tahanan”.
Setelah Rizky Billar muncul, penyidik langsung mengembalikannya ke ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
“Istri saya mau mencabut laporan,” ujar Rizky Billar.
Sedangkan Rizky Billar dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. Pada 23 Tahun 2004, Rizky Bilar diancam 5 tahun penjara. Sementara itu, Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.
Kejadian bermula ketika Listy mengetahui suaminya selingkuh dan bertekad untuk kembali ke rumah orang tuanya.
“Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers pada, 30 September 2022.
“Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali,” kata Endra Zulpan. (Slmn)