News  

Polres Majalengka tangkap pengecer judi daring

jurnalindo.com – Majalengka, 29/8  – Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap seorang pengecer judi daring yang sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga bulan, dan menyita sejumlah barang bukti.

“Tersangka yang kami tangkap berinisial DS (45), dia merupakan pengecer perjudian toto gelap daring,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.

Edwin mengatakan tersangka mengakui baru menjalankan aksinya sekitar tiga bulan, namun petugas masih akan terus mendalami, apakah itu benar atau tidak.

Ia menjelaskan, tersangka DS menjajakan judi daring melalui media sosial, di mana setiap orang memang yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 20 persen.

Dari pengakuan tersangka lanjut Edwin, setiap bulan bisa mendapatkan keuntungan lebih Rp3 juta, dan itu membuat tersangka semakin menikmati menjadi pengecer judi daring.

“Setiap hari DS memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari orang yang ikut judi daring,” katanya.

Edwin mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah telepon genggam, satu buku rekening bank, dan tangkapan layar pasangan togel.

Akibat perbuatannya tersangka DS (45) dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena yang bersangkutan hanyalah seorang pengecer,” tuturnya. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *