jurnalindo.com – Kudus – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap empat pelaku atas dugaan terlibat penganiayaan dengan senjata tajam hingga korbannya mengalami luka bacok pada bagian punggung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Keempat pelaku yang ditangkap pada hari Kamis (21/4) itu berinisial MRL, JM, dan HS yang merupakan warga Kudus dan FM warga Demak,” kata Kapolsek Bae Polres Kudus AKP Ngatmin di Kudus, Jumat (22/4).
Penganiayaan tersebut diduga karena percekcokan saat antara teman korban dan rombongan pelaku di sebuah kafe di Kudus.
Ketika korban berinisial DAM (23) asal Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, bersama dengan teman-temannya yang berjumlah lima orang pulang bertemu dengan para pelaku pada hari Kamis (21/4) dini hari di Jalan Kudus-Colo Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Setelah terjadi adu mulut, lantas terjadi penganiayaan dan salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengenai bahu bagian kanan korban DAM. Korban dalam kondisi terluka sempat menyelamatkan diri dari para pelaku tersebut, termasuk temannya yang lain.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bae, kemudian pihaknya menindaklanjuti dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan.
Satu pelaku berinisial AP yang sudah diketahui alamatnya, kata dia, masih dalam pengejaran, dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
HS, pelaku, mengakui ikut melakukan pemukulan. Namun, belati yang dibawa tidak digunakan untuk melukai. Senjata untuk melukai korban merupakan celurit milik AP yang saat ini melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ara/reno)