Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba Ditapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

PLT Kadis Koperasi UMKM Muba dilaporkan (Sumber Foto. Tribunnews.Com)
PLT Kadis Koperasi UMKM Muba dilaporkan (Sumber Foto. Tribunnews.Com)

JurnalIndo.Com – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial IZ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya yang berinisial YN. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

“Kami menerima SP2HP pada Selasa (10/9), di mana status IZ resmi dinaikkan menjadi tersangka,” kata Ridho, seperti dilansir **detikSumbagsel** pada Jumat (20/9/2024).

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada Kamis (15/5/2024) di Polres Muba. Ridho menjelaskan bahwa penetapan IZ sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. dilansir dari detik.Com

“Dalam SP2HP, tersangka IZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 6 huruf a atau Pasal 5 jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ridho juga mengungkapkan bahwa IZ telah melaporkan YN atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sumsel. Namun, pihak korban telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumsel agar laporan tersebut dihentikan.

“Kami sudah mengirim surat ke Polda Sumsel agar perkara dugaan pencemaran nama baik klien kami dihentikan,” tambah Ridho.

Kanit PPA Polres Muba, Ipda Joni Jamaris, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP2HP terkait kasus ini, mengonfirmasi perkembangan proses hukum terhadap IZ.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut masih dinantikan terkait tindakan hukum yang akan diambil.

Jurna/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *