Jurnalindo.com – Pemerintah mengumumkan langkah efisiensi anggaran besar-besaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Melalui instruksi tersebut, Presiden Prabowo merencanakan penghematan anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 256,1 triliun akan dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga (K/L). Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara serta meningkatkan efektivitas belanja pemerintah. dilansir dari detik.com
Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara, guna memastikan implementasi kebijakan efisiensi ini berjalan dengan baik.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas fiskal negara serta memastikan bahwa anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih efisien dan efektif untuk mendukung pembangunan nasional.
Jurnal/Mas