jurnalindo.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep melakukan audiensi ke Mapolres Sumenep, pertanyakan perkembangan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik PMII yang tertanggal 31 Januari 2022.
Sahabat Qudsiyanto, S. H., Ketua Umum PC PMII Sumenep menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan terhadap kasus yang sudah dilaporkan PC PMII Sumenep pada akhir bulan Januari itu.
“Kami, PC PMII Sumenep dan atas nama pelapor sudah menerima SP2HP sampai 4 kali, dan semua saksi pelapor sudah menemui penyidik. Selanjutnya, kami pertanyakan kelangsungan dari penyelidikan ini, kapan terlapor akan segera dipanggil, ini sudah satu bulan lebih dari LP PC PMII Sumenep terlapor belum juga dipanggil.” Ucap Mahasiswa Hukum Pascasarjana IAIN Madura itu saat audiensi berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Kabupaten Sumenep AKP Fared Yusuf, S. H., menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers, dan sampai saat ini masih belum ada jawaban dari Dewan Pers. Saat ini kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor, dan kami dalam melakukan tugas juga sesuai dengan rambu-rambu, maka kami tetap mengacu pada peraturan-peraturan sesuai prosedur yang berlaku.” Ucapnya.
“Nanti, kami akan mengirimkan surat lagi ke Dewan Pers untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan. Kasus ini tidak akan dibiarkan sebelum mendapatkan kepastian hukum, dan apabila juga belum ada jawaban dari Dewan Pers, kami akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jatim untuk meminta arahan selanjutnya.” Imbuhnya
Kasat Intel Kabupaten Sumenep AKP Rochim Soenyoto, S. H., juga menyampaikan, terkait kasus yang dilaporkan, “Kami kepolisian tidak main-main, terimakasih karena selalu memberikan dorongan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini.” tuturnya.
“Pihak kami akan memanggil terlapor setelah ada jawaban dari Dewan Pers, sebagai dasar hukum, dan terkait batas waktu kami tidak akan jalan ditempat, kami tetap koordinasi dengan yang punya wewenang. Agar semuanya bisa terselesaikan sesuai alur hukum yang berlaku.” tambahnya
Atas laporan pencemaran nama baik PMII Sumenep yang dikawal dari hulu ke hilir, PC PMII Sumenep juga berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, untuk berkoordinasi dan mengkawal di Dewan Pers langsung. “Sahabat-sahabat LBH PB PMII telah mengirimkan surat ke Dewan Pers pasca Polres Sumenep mengirim surat ke Dewan Pers, kita juga mendatangi langsung Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 untuk memastikan perkembangan kasus ini. Benar, memang ada surat dari Polres Sumenep tertanggal 4 Februari 2022, dan juga surat LBH PB PMII di hari berikutnya. Keduanya sudah dikaji oleh Komisi Hukum Dewan Pers, dan selanjutnya kita tinggal menunggu hasil jawaban dari Dewan Pers secara resmi.” Tutur Sahabat Muhammad Qusyairi, Direktur LBH PB PMII.
“Kita disini juga akan terus ngawal, dan terus berkoordinasi dengan Dewan Pers, supaya segera memberikan jawaban.” Tambahnya, saat berkoordinasi dengan Tim Media PC PMII Sumenep melalui via telepon.