Jurnalindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024 untuk empat daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Dari keempat sengketa Pilkada 2024 tersebut, hakim MK menolak gugatan PHP yang diajukan dua pemohon, yakni untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Sikka dan Pilbup Sabu Raijua 2024.
“Untuk Kabupaten Alor, permohonan ditarik dan tidak dapat diajukan kembali. Kabupaten Rote Ndao, MK tidak berwenang mengadili dan memutus perkara tersebut. Kabupaten Sikka, permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Sabu Raijua, juga permohonan tidak dapat diterima,” ujar Anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake dalam keterangannya melalui WhatsApp (WA), Selasa (4/2/2025) malam. dilansir dari detik.com
Yuanita menegaskan bahwa putusan sela MK merupakan keputusan terakhir dalam perselisihan perkara Pilkada. Ia menilai bahwa putusan majelis hakim MK telah sesuai dengan pengaturan PHP, baik dalam jangka waktu maupun substansi permohonan.
“Secara umum, putusan MK merupakan putusan pertama dan terakhir. Artinya, putusan itu sudah final dan mengikat,” kata Yuanita.
Dengan demikian, hasil Pilkada 2024 di keempat daerah tersebut dinyatakan sah, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Jurnal/Mas