Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saat ini tengah menjalani proses pengadilan di Singapura guna menguji keabsahan penahanannya. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai sebaiknya Paulus Tannos bersikap kooperatif dan bersedia diekstradisi ke Indonesia.
“Kerelaan Tannos merupakan wujud konkret, kooperatif atau tidaknya dia kepada penegak hukum, apalagi status buronan sudah melekat kepada dirinya,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025). dilansir dari detik.com
Yudi menambahkan bahwa seharusnya Paulus Tannos tidak melakukan perlawanan hukum dengan menggugat penangkapannya di Singapura. Menurutnya, kesaksian Tannos sangat krusial dalam mengungkap aliran dana korupsi e-KTP yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan banyak pihak. KPK berharap proses hukum terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan agar kasus ini dapat diungkap secara lebih terang.
Jurnal/Mas