JurnalIndo.Com– Dunia pendidikan di Indonesia kembali tercoreng dengan kasus pelecehan yang melibatkan seorang guru seni budaya di SMK Penjaringan, Jakarta Utara. Guru tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan siswi. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut, dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Utara segera mengambil tindakan tegas.
Aksi dugaan pelecehan ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video yang menyebar mengungkap tindakan bejat oknum guru tersebut. Dalam video itu, pelaku diduga menggesekkan kemaluannya kepada para korban. Korban sempat melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah, namun muncul narasi bahwa sekolah justru melindungi pelaku, yang memicu kemarahan publik.
Disdik Jakarta Utara Beri Sanksi Tegas
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta, Purwosusilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus pelecehan ini. Oknum guru terduga pelaku langsung dilaporkan ke Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Itu per tanggal 3 Oktober, setelah sekolah mendapat laporan, mereka langsung memanggil pelaku. Setelah dikonfirmasi, laporan tersebut diteruskan ke Sudin,” ujar Purwosusilo pada Selasa (8/10/2024). dilansir dari detik.Com
Saat ini, dugaan pelecehan sedang didalami, dan Disdik Jakarta memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas. Purwosusilo menyebutkan bahwa hingga kini ada 15 siswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut.
Pelaku Dinonaktifkan dari Pekerjaan
Sebagai langkah awal, pelaku telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru dan sementara waktu ditempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok. Purwosusilo menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut hingga tuntas. “Ini sedang berproses di Sudin, dan kami juga melibatkan Badan Kepegawaian dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sanksi Tegas dari Gubernur DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan pelecehan di lingkungan pendidikan dan telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengambil tindakan tegas.
“Saya sudah minta kepada Kadis, kalau ada yang seperti itu, ditindak tegas,” ujar Heru di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Heru juga memastikan bahwa jika terbukti bersalah, oknum guru tersebut akan dipecat. Namun, proses pemecatan ini akan mengikuti mekanisme administrasi melalui Inspektorat.
“Jika terbukti, pasti (dipecat), tapi pemecatannya harus melalui mekanisme yang berlaku di Inspektorat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yang memicu keprihatinan dan desakan agar perlindungan terhadap siswa diperketat serta pelaku diberikan hukuman setimpal.
Jurnal/Mas