Jurnalindo.com – Kasus dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan yang menyeret nama Agung Rian, eks bodyguard Atta Halilintar, akhirnya berakhir damai. Perdamaian ini tercapai melalui mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa Agung Rian mendampingi Atta Halilintar saat menjalani pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui bahwa Agung Rian merupakan anggota TNI. Oleh karena itu, kasus ini dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
“Jadi statusnya Mas Agung Rian ini sebagai terduga terlapor atas ancaman terhadap jurnalis itu kan viral. Setelah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian diketahuilah ternyata Pak Agung adalah salah satu anggota TNI,” ujar Deolipa Yumara saat memberikan keterangan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025). dilansir dari detik.com
Restorative justice menjadi jalan tengah dalam penyelesaian kasus ini, dengan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Keputusan ini diambil untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang serta demi menjaga hubungan baik antara semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Atta Halilintar mengenai peristiwa ini. Namun, dengan adanya perdamaian, diharapkan permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi di ruang publik.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta seorang anggota TNI. Kini, dengan adanya penyelesaian damai, diharapkan polemik yang sempat terjadi dapat mereda.
Jurnal/Mas