News  

Gencarkan Razia Knalpot Brong, Polres Pati Jaring 23 Motor

 

Jurnalindo.com, Pati – Polres Pati menjaring 43 motor yang melanggar ketentuan berlalulintas di jalan raya, Jumat (14/1/2022). Kegiatan digelar di tiga lokasi berbeda, pelanggar yang terjaring razia tersebut dikenai sanksi tilang.

Kebanyakan motor yang terjaring itu menggunakan knalpot brong, pengendara tidak melengkapi STNK, serta tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Razia tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino.

Usai pelaksanaan razia, Sugino mengatakan, razia tersebut dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan knalpon racing atau knalpot brong. “Dari razia Polisi melakukan penindakan dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang-red) sebanyak 43 lembar,” terangnya.

Dari catatan tilang itu, kata Sugino, sebanyak 23 unit motor berknalpot racing atau brong, serta 11 lembar STNK, dan 9 lembar SIM.  Selain di sekitar komplek Stadion Joyokusumo, razia tersebut juga digelar di Jl Kolonel Sunandar, dan Pasar Soponyono.

“Razia ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar. Karena penggunaan knalpot jenis Rising / Knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedukasi masyarakat untuk protokol kesehatan,” terangnya.

Razia tentatif tersebut, melibatkan 80-an personel gabungan Satlantas, Sat Samapta, dan Satreskrim Polres Pati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *