News  

Dua Bulan Penunggakkan Tunjangan Guru Honorer, Kemenag Pati Angkat Bicara

Jurnalindo.com, Pati – Sempat heboh di kalangan pengajar bahwa tunjangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di Kabupaten Pati mengalami penunggakan selama Dua Bulan.

Menanggapi hal demikian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Kasi PAI Umi Istianah, mengatakan bahwa kejadian itu sempat terjadi, tetapi sekarang permasalahan tersebut telah beres.

Menurutnya keterlambatan ini bukan ranah dari Kemenag Pati melainkan Kantor Wilayah (Kanwil) provinsi Jawa Tengah. Sebab, pemberian tunjangan bagi guru PAI honorer merupakan kewenangan Kanwil provinsi. 

Baca Juga: Menjaga Kemacetan Nataru, Dishub Pati Terjunkan Tim Bersama Polresta Pati

Berbeda dengan guru PAI dengan status ASN (Apatur Sipil Negara) yang merupakan kewenangan Kemenag. Memang terlambat, dikarenakan pemberian tunjangan tersebut dilakukan bersamaan dengan gaji pokok.

“Untuk guru PNS aman tidak ada tunggakan. Tapi kalau non PNS itu wilayahnya kanwil. Saya dengar kemarin ada yang belum dibayarkan. Karena anggaran pusat kurang, jadi telat 2 bulan, terus di rangkap bulan Desember,” ungkapnya, pada Rabu (28/12/2022).

Karena ranah Kanwil Provinsi, Umi mengaku tidak tahu persis berapa jumlah tenaga pendidik PAI yang tunjangannya sempat menunggak. Yang jelas untuk di Kabupaten Pati, terdapat 1156 guru PAI dimana sebanyak 430 berstatus ASN.

“PNS PAI di Pati ada ribuan ada 1156 se-kabupaten Pati mulai dari TK (Taman Kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Tapi bisa lebih karena belum terdaftar di aplikasi kami,” imbuhnya.

Baca Juga: Disdikbud Pati Sebut Juwana-tayu Sebagai Jalur Rempah Nasional,

Mengenai besaran tunjangan, disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh tiap guru. dirinya mengatakan kebijakan ini telah sesuai dengan undang-undang yang mengatur kesejahteraan tenaga pendidik.

Dirinya berharap dengan adanya kejadian semacam ini tidak terulang lagi, baik itu untuk guru PAI maupun guru mata pelajaran yang lain. Terlebih saat ini selain ada guru dengan status ASN dan honorer, ada juga guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang semakin menambah beban kerja di masing-masing instansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *