Jurnalindo.com – Setelah enam bulan sejak melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, akhirnya harapan aktris Bunga Zainal terkabul. Polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus investasi bodong yang merugikan Bunga Zainal hingga Rp 6,1 miliar.
Dua tersangka yang ditahan adalah AAACD dan SFSS, yang sebelumnya dianggap teman oleh Bunga Zainal. Bintang sinetron berusia 37 tahun ini sempat menaruh kepercayaan penuh kepada kedua orang tersebut hingga bersedia menyerahkan sejumlah besar uang untuk investasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk menipu korban. Mereka merayu Bunga Zainal dengan memberikan dokumen purchase order (PO) palsu yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Para tersangka (AAACD dan SFSS) mengajak korban (Bunga Zainal) untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (6/2/2025). dilansir dari detik.com
Ade Ary menambahkan bahwa purchase order yang diberikan kepada korban telah diedit atau dimodifikasi dari purchase order yang pernah diterbitkan oleh Yayasan Kopernik. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar bersedia berinvestasi dalam bisnis fiktif tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Bunga Zainal berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Jurnal/Mas