Jurnalindo.com – Jakarta, 08 Januari 2025 – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Senin (30/12/24) untuk membahas usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta per jemaah.
Dari total biaya tersebut, jemaah haji diusulkan menanggung Rp 65.372.779,49 atau sekitar 70 persen dari keseluruhan BPIH, sedangkan sisanya sebesar Rp 28.016.905,5 akan disubsidi melalui dana manfaat.
Dalam paparannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa usulan anggaran ini telah mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Ia menekankan bahwa asumsi nilai tukar yang digunakan adalah Rp 16.000 per Dolar AS dan Rp 4.266,67 per Riyal Arab Saudi.
“Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar terhadap rupiah sebesar Rp 16.000. Ini kita ambil dengan standar yang realistis,” jelas Nasaruddin.
Menanggapi pembahasan ini, Sulkifli Azis, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), mengapresiasi langkah Kementerian Agama dalam mempersiapkan biaya haji secara transparan dan terukur.
“Kami mengapresiasi kebijakan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar dan jajaran Kementerian Agama yang terus memperhatikan keseimbangan antara biaya yang ditanggung jemaah dan dukungan dana manfaat. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji,” ujar Sulkifli Azis, mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia (UI).
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas anggaran haji di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar. “Kebijakan ini patut didukung karena memperhitungkan berbagai aspek, termasuk nilai tukar yang realistis dan kondisi ekonomi global. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima bagi jemaah haji Indonesia,” tambahnya.
Sulkifli juga berharap Kementerian Agama terus meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran haji serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ibadah haji berjalan lancar dan aman.
“IPNU sebagai organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama siap mendukung kebijakan ini dan akan terus mengawal implementasinya di lapangan. Kami berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” tutup Sulkifli, Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2024.
Dengan usulan biaya yang disampaikan Kementerian Agama ini, diharapkan calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan rukun Islam kelima pada 2025. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan seperti IPNU, menunjukkan sinergi yang positif dalam memastikan pelayanan haji yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Kontributor: Suparyanto
Editor: Salman