News  

Bea Cukai Bengkalis musnahkan barang tegahan senilai Rp3,49 miliar

jurnalindo.com – Kepulauan Meranti, 01/9 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis, memusnahkan berbagai macam barang tegahan (larangan yang disita) hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 senilai lebih Rp3,49 miliar.

Pemusnahannya dilakukan di dua lokasi yakni di Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang secara simbolis dan disaksikan langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan dan jajarannya. Lokasi kedua di TPA Gogok di Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto mengatakan berbagai macam barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di beberapa tahun sebelumnya seperti barang elektronik, minuman, rokok dan sebagainya.

“Pemusnahan BMN itu dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun,” ujar Agus di sela pemusnahan.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan penguatan dalam menjaga perbatasan dari masuk dan beredarnya barang yang berbahaya, baik bagi perekonomian negara dan kesehatan masyarakat.

“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini semua berkat kerjasama yang didukung oleh Pemda, instansi vertikal, TNI dan Polri. Kita di sini bersama-sama melakukan tugas negara mencegah masuknya barang-barang larangan,” tutur Agus.

Tak hanya itu, pihaknya juga belum lama ini bersama TNI AD sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dalam upaya penegakan hukum dalam sisi kepabeanan dan cukai. Termasuk dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya.

“Penguatan akan terus kita lakukan. Dengan TNI AL juga sudah dilakukan PKS dalam penggunaan alutsista. Itu kita lakukan untuk meyakinkan bahwa kita semua aparat negara ini dalam satu barisan melaksanakan apa yang sama-sama menjadi tugas negara,” beber Agus lagi.

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, sebagiannya sudah dalam keadaan kadaluarsa seperti rokok, minuman alkohol, obat-obatan, makanan minuman, dan kosmetik. Kemudian barang lainnya, handphone, laptop, pakaian bekas, tas, sepatu, elektronik, barang hasil pertanian, dan sepeda beserta aksesorisnya. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *