News  

Bambang Tri Mulyono di tangkap Bareskrim POLRI karena terjerat UU ITE ujaran kebencian

jurnalindo.com – Jakarta, 13/10  – Direktorat Jenderal Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Bambang Tri Mulyono penggugat keaslian Ijazah Presiden Joko Widodo karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 di Hotel Sophia Tebet, Jakarta Selatan ditangkap.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Iya betul (ditangkap),” kata Dedi.

 
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono tersebar melalui pesan berantai yg diterima sejumlah media pada Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.
 
Baca Juga: DPW PPP DIY pilih tidak buru-buru deklarasikan dukungan Capres 2024

Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.

“Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber,” kata Dedi.

Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku “Jokowi Undercover” yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).

 
Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul “Jokowi Undercover” diduga berisi dugaan penulis.
 
(Ara/Ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *