Viral Oknum PNS Cabuli anak Tetanggga di Musi Rawas

Jurnalindo.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Rawas berinisial SAM alias Bagol (47 tahun), ditangkap polisi usai cabuli bocah berusia 4 tahun. Alasannya karena khilaf.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah SAM di daerah Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Minggu, 13 Agustus 2023.

“Berawal saat korban menonton perlombaan menyambut 17 Agustus di depan rumah pelaku. Korban ini merupakan anak tetangganya,” katanya, Selasa, 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Perrseteruhan Anji dan Radja Band

Okbum PNS ini diamankan dari tempat kerjanya, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres pun mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika korban melihat acara lomba-lomba Agustusan dekat rumah tersangka.

Melihat korban, tersangka memanggil dan mengajak masuk ke dalam rumahnya.

“Korban yang masih polos, menuruti saja ajakan tersangka. Sampai ke dapur rumah,” jelas Kapolres.

 Tanpa belas kasihan, tersangka menggarap korban.

Saking polosnya, sepulang ke rumah korban cerita pada ayuknya.

Baca Juga: 7 Manfaat Menakjubkan Buah Delima apabila Dikonsumsi Secara Rutin Sesuai Porsi

Terkejutlah dia, lalu disampaikan ke orang tua mereka, dan dilaporkan ke Polres Mura.

“Setelah kami amankan dari tempat kerjanya, tersangka mengakui. Alasannya khilaf, bernafsu melihat korban menggunakan pakaian minim,” sesal Hary.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Mura. Dia melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *