Ulah Anak Nenek 60 Tahun ditangkap Karena Terima Paketan Ganja

Jurnalindo.com – Seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur harus menelan pil pahit usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kisa pilu ini harus dialami Asfiyatun di usia senjanya gara-gara menerima paket ganja anaknya, Santoso.

Diketahui sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023) yang lalu.

Baca Juga: Nenek 60 Tahun Divonis 5 tahun Karena Terima 17 kg Ganja Pesanan Anaknya

Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, Senin (31/7/2023) Santoso anak Asfiyatun merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Dari balik jeruji besi tahanan, Santoso memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Nenek Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut.

Santoso kemudian meneleponnya, dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Nenek Asfiyatun pun menangis saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu 26 Juli 2023 lalu.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nenek Asfiyatun mengaku kecewa karena merasa seperti dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

Baca Juga: Leasing Terlibat Saling dengan Batu saat Hendak Menarik Motor

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *