Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi Putusan PTUN Terkait Gugatan PDIP

Sumber foto ; Jpnn
Sumber foto ; Jpnn

Jurnalindo.com, – Tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat diterima. Hal ini disampaikan oleh Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis malam (24/10).

“Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim, setidaknya menjadi jelas dan terdapat kepastian,” ungkap Rivai. Namun, saat ditanya tentang dasar hukum pertimbangan majelis hakim yang membuat gugatan tersebut tidak diterima, Rivai mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci. “Saya baru membaca amar putusan melalui e-court dan salinannya belum diperoleh, sehingga belum bisa menjelaskan apakah argumen kami atau KPU yang digunakan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari e-court, amar putusan PTUN Jakarta dalam perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 Oktober 2024 menyatakan:

  1. Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.
  2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dan tidak menolak hasil tes kesehatan Gibran sebagai syarat administrasi. PDIP juga menilai KPU melanggar hukum dengan tidak menolak Gibran sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024 dan tidak menghalangi Gibran dalam pengundian serta penetapan nomor urut pasangan.

Sebagai tanggapan, tim hukum Prabowo-Gibran mengajukan permohonan untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi, dengan harapan pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan berimbang sesuai asas audi et alteram partem. Permohonan tersebut disetujui oleh majelis hakim, yang menganggap bahwa Prabowo dan Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.

Keputusan PTUN ini menambah dimensi baru dalam dinamika politik jelang pemilu, dan menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum dalam proses pencalonan. Tim hukum Prabowo-Gibran berharap keputusan ini dapat menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya dalam menghadapi tantangan hukum yang ada. (Jpnn/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *