Satgas Pangan Ciduk Oknum Penimbun 53.869 Liter Minyak Goreng di Sulteng

jurnalindo.com – Satuan tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3).

Ilham Saparona selaku Kepala Satgas Pangan yang juga Direktur Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol mengatakan gudang yang menjadi tempat untuk menimbun puluhan ribu liter minyak goreng tersebut langsung dilakukan penyegelan.

“Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat itu pasca kita temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021, totalnya itu ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” kata Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona kepada ANTARA di Kota Palu, Kamis sore.

Ia menjelaskan terjadinya kelangkaan minyak goreng di wilayah Sulteng, pihaknya telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama.

Sebab, dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur oleh pemerintah.

Padahal, kata Ketua Satgas Pangan Polda Sulteng, upaya pihak distributor itu tidak lebih dari modus untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ,” jelasnya.

Ia mengemukakan, dari Gudang CV AJ satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Dalam perkara itu, pihak Satgas pangan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Noomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

​​​​​
“Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 milyar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *