Pria Ini Mutilasi Istri dan Merebus Jasadnya

Jurnalindo.com – Pembunuhan yang dilakukan Harapan Munthe kepada istrinya Nurmaya Situmorang, sangat sadis. Harapan tega membunuh istrinya dengan memutilasi, membakar dan bahkan merebus dagingnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).

Atas kejadian itu, Harapan ditangkap dan dijadikan tersangka. Setelah bergulir di persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan Harapan dari segala tuntutan. Pembebasan itu didasarkan karena terdakwa memiliki gangguan kejiwaan.

Baca Juga: 7 Tips Jaga Kesehatan Telinga

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Awalnya, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di dapur.

Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban menyuruh suaminya untuk makan.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” lanjut bunyi putusan tersebut.

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.

Baca Juga: Biadab, Pria Ini Tega Jual Mantan Istrinya 250

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harapan Munthe dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, Harapan Munthe memutilasi istrinya, NS (43) di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Sabtu (12/11). Usai dimutilasi, potongan tubuh korban dibakar dan direbus oleh pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, Harapan Munthe diketahui pernah mengalami ganguan jiwa. Hal ini juga dikuatkan dengan rekam medisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *