Biadab, Pria Ini Tega Jual Mantan Istrinya 250

Jurnalindo.com – Pria 19 tahun, Muhammad Iqbal Habib, ditangkap akibat menjual mantan istrinya. Aksi itu dilakukan Iqbal di Wisma Cemara, Dumai, Riau pada Jumat (16/6).

“Pelaku berhasil kita amankan saat menjual mantan istrinya WA (18) ke pria hidung belang,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (17/6).

Tindakan Iqbal terungkap berkat laporan mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wisma Cemara.

Baca Juga: 7 Tips Jaga Kesehatan Telinga

“Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan pelaku,” ujar Nandang.

Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai mendatangi Wisma Cemara dan menemukan MI di halaman. MI langsung ditangkap.

Baca Juga: Tips Rawat Alis, Hindari Pencabutan dan Gunakan Sikat Alis

MI mengaku menjual mantan istrinya ke pelanggan seharga Rp250.000. Namun dia hanya memberikan kepada mantan istrinya Rp100.000.

“Setiap transaksi tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150.000,” kata Nandang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *