Jurnalindo.com, – Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat berfungsi sebagai “twin cities.” Dalam pernyataannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10/2024), Pramono menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang, IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara, yang jelas memisahkan kedudukannya dari Jakarta.
“Jadi, Jakarta sesuai Undang-Undang tidak menjadi twin cities dengan IKN terutama,” ujar Pramono. Ia menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap berperan sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004.
Meskipun Pramono mengakui adanya transisi pemerintahan antara Jakarta dan IKN, ia tetap yakin bahwa keduanya tidak bisa diatur dalam kerangka twin cities. “Tapi, memang ada transisi pemerintahan. Jadi, kalau ada twin cities menurut saya enggak bisa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa konsep twin cities biasanya terjadi antara negara yang berbeda. Namun, Jakarta dan IKN masih berada dalam satu negara, yaitu Indonesia. Hal ini membuat penerapan konsep tersebut menjadi tidak relevan.
Sebelumnya, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan agar Jakarta dan IKN mengadopsi konsep twin cities. Mereka berpendapat bahwa jika kedua kota tersebut dijadikan twin cities, IKN bisa berfokus sebagai hub untuk penelitian dan lingkungan, dengan beberapa lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berlokasi di sana.
Namun, dengan pandangan Pramono Anung, jelas bahwa meskipun terdapat potensi kerjasama antara Jakarta dan IKN, keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda yang tidak dapat disamakan dalam konteks twin cities. (kompas.com/nada)