Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI Sudah SP3

Jurnalindo.com – Polda Metro Jaya memastikan peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attallah Syaputra itu telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, alasan penghentian kasus ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Tersangka salah satunya meninggal dunia.

“Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3,” ungkap Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Sah! Kiky Saputri Resmi Menikah dengan Muhammad Khairi

Sebelumnya, Latif Usman mengatakan, kecelakaan itu hanya kelalaian korban saat berkendara. Karena itu, polisi menetapkan Hasya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

“Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan,” ucapnya.

(slmn/pmjnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *