Netizen Mengaku sudah Muak dengan Drama KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan, Seperti Nonton Akting Sinetron

Jurnalindo.com  – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan kepada Veena Melinda ramai diperbincangkan.

Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT.

Pada Senin 16 Januari 2023, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Veena Melinda.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Wibowo Mendapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

Tentu saja kasus KDRT yang diusung Ferry Irawan kepada Venna Melinda tak luput dari perhatian netizen.

Menurut netizen, kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan mirip sinetron.

Bahkan netizen pun ikut muak saat melihat teriakan Ferry Irawan dan Veena Melinda.

Puncak kekesalan netizen terlihat saat beredar video tangisan Ferry Irawan.

Video itu ditayangkan langsung oleh putranya, Verrell Bramasta.

“Sumpah, ini drama banget. Serasa nonton serial TV akting lagi,” tulis cc_hedon seperti dikutip dari akun Instagram @insta_julid yang diunggah pada Senin, 16 Januari 2023.

Netizen menyebut teriakan Ferry Irawan dan Veena Melinda itu dibuat-buat.

Dia berkata, “Mereka berdua sama. Bukan laki-laki, gadis-gadis itu sangat mirip sehingga mereka semua menangis, jadi sepertinya mereka dibuat-buat.”

Kemudian netizen mengungkapkan kekesalannya terhadap Ferry Irawan.

“Untuk yang cowok, udah nggak usah nagis-nangis. Dulu pas mencet idung dengan gemas, tuh kepikirana nggak bakal jadi begini?” ungkapnya.

Tidak hanya untuk Ferry, netizen tersebut pun memberi pesan untuk Venna.

Menurutnya, Venna Melinda sebaiknya tidak terlalu sering muncul di depan media.

“Dan untuk yang cewek, udah kalau emang masih trauma nggak usah wara-wiri dulu di talkshow,” katanya.

Netizen kemudian menyarankan, supaya Venna terlebih dahulu ‘healing’ untuk menenangkan diri.

“Healing dulu ke mana gitu, menjauh dari dunia media. Nanti kalau emang udah bisa nerima, udah lebih strong baru muncul lah kasih klarifikasi,” sarannya.

Sebagaimana yang diketahui, Ferry Irawan dilaporkan atas kasus dugaan KDRT oleh Venna Melinda.

Ferry kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara lima tahun.

Adapun pasal yang menjerat Ferry Irawan adalah, Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.(*)

(slmn/kilat.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *