Bripka Ricky Rizal Wibowo Mendapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

Jurnalindo.com – Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan telah mendakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dan meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Mengutip dari validnews.id Ada beberapa hal yang meringankan dan membebani Bripka Ricky. Yang memprihatinkan, ulah polisi lulusan bintara itu mengakibatkan tewasnya Brigjen J, yang juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Yang Menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jaksa Penuntut Umum menilai Bripka Ricky kerap memberikan jawaban yang rumit saat menjawab semua pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum,” lanjut jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *