Pemkab Lombok Tengah bentuk tim satgas percepatan PAD

jurnalindo.com – Praya, Lombok Tengah, 13/9 – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah membentuk tim Satgas untuk mempercepat realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik retribusi parkir, pajak hotel dan restoran, PBB dan sumber lain pendapatan daerah yang sah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, di Praya, Selasa mengatakan Tim Satgas Pendapatan Asli Daerah terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah yang diketuai oleh Kasat Pol PP, dengan anggota Kepala Disnakertrans, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Disperindag, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disperkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskanlut, Kepala BPKAD, dan Inspektur Inspektorat.

“Ini upaya untuk menggenjot percepatan PAD.

Tim Satgas yang dibentuk sesuai surat keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah nomor 227 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah 2022, saat ini sedang bekerja menagih pajak hotel dan restoran ke wajib pajak yang belum membayar pajak. Selain itu juga tim ini akan menggelar gebyar pajak sebagai upaya percepatan pembayaran PBB dan PKB.

“Hari Jumat yang akan datang, akan ada gebyar pajak sebagai strategi untuk mempercepat pembayaran PBB dan PKB bagi ASN dan masyarakat,” katanya.

Tim Satgas PAD ini juga melakukan pengelolaan lahan parkir pasar Renteng, Kecamatan Praya yang dikendalikan oleh Satuan Pol PP Lombok Tengah. Penunjukan Satpol PP bersifat sementara sampai dengan terpilihnya pemenang lelang pengelolaan lahan parkir pasar Rentang. Sedangkan untuk jangka panjang, pengelolaan lahan parkir pasar Renteng akan diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang yang sedang berjalan.

“Pola pengelolaan parkir yang diterapkan yakni pola sewa bayar di muka. Artinya pihak ketiga sebagai pengelola parkir akan membayar terlebih dahulu sesuai nominal yang ditentukan,” katanya.

Kasat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan, penunjukan Satpol PP sebagai ketua Satgas melalui SK Bupati Lombok Tengah nomor 227 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah 2022. Dalam penataan lahan parkir Renteng, secara teknis pihaknya rembuk bersama pemerintah Kelurahan Renteng yang melibatkan BKK, karang taruna dan kepala lingkungan.

Urun rembuk tersebut menghasilkan kesepakatan pengelolaan sementara lahan parkir Renteng oleh BKK, karang taruna dan kepala lingkungan setempat sebagai mitra.

“Kita bermitra mengingat keterbatasan personil Pol PP yang ada saat ini. Jadi tidak mungkin anggota yang memungut parkir setiap hari,” katanya.

Adapun mekanisme pembayaran yakni bayar sewa di muka dengan asumsi pendapatan 1 juta rupiah per hari. Sehingga pihaknya telah bersepakat bahwa jumlah nilai sewa lahan parkir Renteng berdasarkan asumsi pendapatan 1juta per hari. Maka mitra saat ini seperti BKK Renteng, karang taruna Renteng dan kepala lingkungan membayar di muka sejumlah Rp30 juta rupiah untuk satu bulan.

“Hal tersebut hasil kesepakatan bersama dan uang langsung kita setorkan ke kas daerah,” katanya. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *