Polisi Tangkap Fotografer Pembeli Bibit Ganja dari Thailand

Jurnalindo.com – Fotografer asal Indonesia berinisial RA ditangkap polisi karena menanam bibit ganja. Bibit ganja dibeli dari Thailand.

Sebanyak 9 pohon ganja itu ditanam RA di polybag dan sudah disita polisi.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengungkapkan jika pohon ganja dibeli RA di Thailand pada awal tahun 2023.

Baca Juga: Jadi Mak Comblang Hingga Bridesmaid di Pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan, Febby Rastanty: Biar Nular

“Dia ini fotografer lepas. Ke Thailand pada awal tahun 2023 untuk mengambil sejumlah foto, sekaligus di sana ia membeli bibit ganja, mengingat di Thailand ganja dilegalkan,” kata Kombes Pol Sigit Dany, Jumat, 12 Mei 2023 kemarin.

Setelah berhasil lolos membawa bibit ganja dari Thailand ke rumahnya, pelaku kemudian menanamnya ke dalam toples. Ternyata bibit ganja itu berhasil tumbuh menjadi tunas serta membesar.

“Dalam pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Pelaku berinisial RA ini ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot,” jelasnya Sabtu (13/5/23).

Menurutnya, motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak sampai dilakukan pengedaran atau dijual secara umum.

Meski demikian Kapolres menyebut pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya. Yakni Pasal 111 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *