Polda Metro Jaya Sediakan layanan Perpanjangan SIM di 5 titik

Jurnalindo.com, Jakarta –  Polda Metro Jaya menyediakan lima unit Layanan SIM Keliling untuk membantu warga memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling ini berada di beberapa tempat semisal di Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, kemudian di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.

Lalu di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi yang berada di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polri menilai Pemangilannya hari ini sebagai bentuk Aprisiasi dari President

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

PolriBaca Juga: Polri melalui Kadiv Humas Membantah kabar delapan kapolda positif narkoba

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Ara/Amnan) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *