Polda Lampung gagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu lintas provinsi

jurnalindo.com –  Lampung Selatan, 20/9 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil “happy five” 5.000 butir dari empat kurir yang beroperasi lintas provinsi selama kurun waktu dua minggu.

“Penangkapan dan pengungkapan kasus empat kurir narkoba tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto di Lampung Selatan, Selasa.

Dia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut masing-masing berasal dari Sumatera Utara, yakni PT (32), ZL (48), AZ, dan satu orang lagi AG (39) merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat.

“Semuanya memiliki peran sebagai kurir penyelundup narkotika lintas provinsi yang biasa melintas antar-Pulau Sumatera dan Jawa,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diawali dari penangkapan PT dan AG oleh petugas saat akan menyeberangkan barang bukti sabu 19 kilogram dan pil “happy five” 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/8).

Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL yang bertugas menyambut kiriman narkotika yang dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut.

“Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum,”katanya.

Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022)

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pengakuan keempat orang tersangka saat diperiksa bahwa seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara.

“Mereka mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga,” kata dia.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *