Jurnalindo.com, – Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyoroti persoalan parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menurutnya tidak bisa diselesaikan secara instan. Kenneth, yang merupakan perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa masalah ini berkaitan erat dengan faktor ekonomi hingga kebiasaan masyarakat setempat.
“Masalah parkir liar ini memang agak sulit karena menyangkut urusan perut, ekonomi, dan kebiasaan masyarakat sekitar yang kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kenneth, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (21/4/2025).
Pernyataan Kenneth muncul setelah viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang warga diminta membayar tarif parkir liar hingga Rp60.000 di bawah jembatan Blok G, Pasar Tanah Abang. Terkait hal tersebut, aparat kepolisian telah menangkap juru parkir liar tersebut dan menyerahkannya kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Meski begitu, Kenneth mengapresiasi langkah pengawasan yang sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. Namun, ia juga menyoroti tantangan yang ada di lapangan.
“Pada saat petugas melakukan monitoring ke lokasi lain, juru parkir liar kembali datang dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Solusi Jangka Panjang: Pendataan dan Pembinaan
Kenneth menyampaikan bahwa solusi jangka panjang untuk mengatasi parkir liar tidak bisa hanya bergantung pada penertiban. Menurutnya, pendekatan yang lebih manusiawi dan strategis diperlukan, seperti melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para juru parkir liar.
“Jika mereka menolak atau tetap melanggar, baru lakukan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar Dishub dan pengelola pasar melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan parkir liar serta menambahkan pos petugas yang siap berjaga. Kenneth menekankan pentingnya memahami apakah lokasi-lokasi tersebut memang merupakan area terlarang atau hanya belum tertata dengan baik.
“Perlu ada pemetaan titik-titik parkir liar, apakah lokasi tersebut memang ada larangan parkir atau hanya karena kurang tertata,” tambahnya.
Patroli dan Penegakan Aturan Diperkuat
Dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bagi warga, Kenneth mendorong Dinas Perhubungan di lima wilayah Jakarta untuk lebih sering melakukan patroli, terutama di kawasan yang kerap menimbulkan kemacetan akibat parkir liar.
“Dinas Perhubungan harus memetakan daerah-daerah rawan parkir liar dan lebih proaktif dalam melakukan patroli,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, sebagai instrumen hukum untuk menertibkan parkir liar yang masih menjamur di Ibu Kota.
“Pemprov harus serius menjalankan aturan yang ada agar masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, bisa mendapatkan haknya dengan layak,” tutup Kenneth. (Kompas.com/Nada)