Pamer Baju Bekas Sitaan Lewat Story Berujung Penangkapan

Jurnalindo.com – Polisi menangkap penyebar dan pembuat konten bernuasa negatif terhadap Polda Metro Jaya.

Adapun, pembuat konten menuding bahwa barang sitaan berupa baju bekas impor bisa dibawa pulang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menerangkan, penyebaran konten menimbulkan opini negatif terhadap institusi.

Baca Juga: Kenapa Saat Puasa Sulit BAB? ini Penjelasannya Lengkap Dengan Cara Agar BAB Lancar Selama Puasa

Karenanya, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menidaklanjuti temuan.

Tak hanya pengedar, polisi juga menangkap pembuat konten terkait kasus barang bukti tabungan yang hasilnya diturunkan untuk diserahkan ke kerabat penyidik ​​untuk dijadikan baju lebaran.

“Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.

Baca Juga: Dewa 19 Akan Hadirkan Lima Single Sekaligus dengan Gandeng Musisi Top

Namun, tidak disebutkan berapa orang yang ditangkap. Tidak diungkapkan apakah pencipta dan penerbit adalah orang yang sama. Pasalnya, polisi akan mengungkap kasus tersebut siang ini untuk diungkap saat itu juga.

“Yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat. Penyidik akan melakukan press conference siang ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *