Lima Karyawan BEI Dipecat karena Kasus Gratifikasi, Diduga Libatkan Oknum OJK

Sumber Foto. Validnews.Id
Sumber Foto. Validnews.Id

JurnalIndo.Com – Lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan dipecat setelah terbukti menerima imbalan uang dan gratifikasi terkait jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan saham di BEI. Kasus ini juga disinyalir melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan perusahaan untuk melakukan penawaran umum atau IPO saham.

Berdasarkan surat yang beredar di kalangan media pada Selasa (27/8/2024), keterlibatan oknum OJK bahkan disebut sampai melibatkan pejabat setingkat kepala departemen. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum menyentuh level kepala divisi atau direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa.

“Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan tindak lanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten-emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara-cara yang tidak sesuai,” demikian bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (26/8/2024).

Respons OJK dan BEI

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, turut buka suara terkait isu ini. Mahendra menyatakan akan mendalami kasus tersebut jika terbukti ada karyawan OJK yang terlibat.

“Ya, kami akan lihat sekiranya hal itu berkaitan dengan pihak yang berada di dalam OJK ya,” ungkap Mahendra di Hotel Ritz Carlton, Selasa (27/8/2024). Meskipun hingga saat ini pihaknya belum mendengar mengenai keterlibatan karyawan OJK, Mahendra menyambut baik langkah tegas BEI yang memecat lima karyawannya.

“Sejauh ini kami belum mendengar hal itu (keterlibatan karyawan OJK), tapi di lain pihak menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh BEI terkait sanksi tegas yang diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab,” jelas Mahendra. Ia juga menambahkan bahwa OJK akan mendalami lebih lanjut terkait sanksi yang mungkin dikenakan kepada oknum yang terlibat.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa BEI memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan karena terbukti menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penilaian kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, melibatkan beberapa emiten yang kini telah tercatat sahamnya di bursa. Nilai gratifikasi yang diterima berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah per emiten.

Lebih parah lagi, para oknum karyawan ini dikabarkan telah membentuk suatu perusahaan jasa penasihat, di mana dalam pemeriksaan ditemukan akumulasi dana mencapai Rp 20 miliar.

Komitmen BEI terhadap Tata Kelola yang Baik

Merespons kasus ini, BEI menyatakan komitmennya untuk memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan selalu menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tegas BEI dalam pernyataannya.

BEI juga menekankan bahwa pelanggaran etika yang melibatkan karyawannya akan ditindak dengan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proses pencatatan saham di bursa, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *