Komisi Informasi kedepankan preventif antisipasi sengketa pemilu

jurnalindo.com – Semarang, 13/10 – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi sengketa informasi dalam pemilihan umum tahun 2024.

 

“Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, kami berupaya melakukan upaya preventif agar tidak terjadi konflik informasi yang melibatkan masyarakat dan parpol atau parpol beserta kadernya,” kata anggota Komisi Media Pusat Indonesia Handoko Agung Saputro di sela-sela Rakernas ke-13 KPU. Informasi seputar Indonesia di Semarang, Kamis.

 Baca Juga: Ketua MPR mengajak para mahasiswa kaji efektivitas pelaksanaan pemilu

Berkenaan dengan pengamanan ini, Otoritas Informasi berupaya memastikan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk pemangku kepentingan, menjamin hak atas informasi kepada publik.

 

“Kita juga harus memastikan bahwa penyelenggara pemilu 2024 memberikan hak kepada masyarakat atas informasi yang dapat dihitung, tidak hanya memberikan informasi pemilu, tetapi juga isi tahapan pemilu harus dikomunikasikan kepada publik.” Dia berkata.

 

Ia berharap KPU dan Bawaslu memberikan informasi yang mendalam dan tuntas kepada masyarakat terkait dengan tahapan pemilu.

“Ini mengingat hak masyarakat untuk tahu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Melantik Walikota Semarang Hendar Prihadi sebagai kepala LKPP
Kegiatan akbar tahunan Komisi Informasi Pusat pada tanggal 12—14 Oktober 2022 ini mengusung tema Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional.

Kegiatan lainnya adalah indeks keterbukaan informasi publik, monitoring dan evaluasi, Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day, dan penyelesaian sengketa informasi.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *