Ketua MPR mengajak para mahasiswa kaji efektivitas pelaksanaan pemilu

 

jurnalindo.com – Jakarta, 13/10 – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengajak para mahasiswa untuk mengkaji efektivitas pemilu langsung dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.

 

Menurut dia, kajian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pilkada langsung dan pilkada dapat meningkatkan penekanan praktik kebijakan uang dan biaya politik yang tinggi.

 

Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan dalam keterangan programnya di Jakarta, Kamis.

 

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima pengurus IMMH UI di Gedung MPR/DPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (12/10).

 

Bamsoet menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota Dewan Legislatif (pileg) berbeda dengan pemilihan presiden yang diamanatkan konstitusi dipilih langsung oleh rakyat. Ayat (1) Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan oleh rakyat secara langsung.

 

Untuk pemilihan provinsi, menurut dia, amanat Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara demokratis.

 Baca Juga: Wakil Ketua MPR sebut perlu gerakan masif cegah stunting

Dikatakannya, mengenai pemilihan legislatif, Undang-Undang Dasar mengatur dalam Pasal 19 ayat (1), bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dipilih melalui pemilihan umum.

“IMMH UI dan juga berbagai kelompok akademisi lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu sehingga dapat meminimalisasi terjadinya korupsi, politik uang, dan biaya politik tinggi,” ujarnya.

Menurut dia, langkah kajian itu agar bisa menyelamatkan demokrasi Pancasila dan tidak terjebak dalam demokrasi berbasiskan angka-angka yang menjurus pada demokrasi komersialisasi serta kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki.

Selain itu, dia menjelaskan IMMH UI dan para akademisi juga bisa terlibat mengkaji pilihan bentuk hukum yang ideal bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut dia, fraksi dan kelompok DPD di MPR RI saat ini sudah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.

 

Baca Juga: Polisi bagikan makanan ke pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI

“PPHN juga menjamin keselarasan antara pembangunan daerah dan pusat, dan antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya,” ujarnya.

Bamsoet mengatakan bahwa Badan Pengkajian MPR RI telah memberikan rekomendasi tiga pilihan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, yaitu diatur secara langsung dalam konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR RI, atau diatur melalui undang-undang.

Dikatakan bahwa pilihan bentuk hukum mana yang akan diambil, akan diusulkan panitia ad hoc yang dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR RI.

Menurut dia, masyarakat melalui berbagai kelompok akademisi, seperti IMMH UI, bisa membantu MPR RI dengan memberikan masukan.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *