Jurnalindo.com, – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 terus memicu polemik di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan peserta seleksi yang sudah memenuhi syarat. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mendorong pemerintah untuk segera melantik CPNS dan PPPK yang telah memenuhi syarat administrasi tanpa perlu menunggu batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jika proses pengangkatan CPNS dan PPPK sudah hampir selesai dan banyak yang sudah memenuhi syarat, baik di pusat maupun di daerah, maka segera lakukan pengangkatan,” ujar Arse saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3). Menurutnya, keputusan untuk segera melantik CPNS dan PPPK yang sudah siap akan memberikan ketenangan bagi para calon abdi negara ini dan mengurangi potensi polemik yang muncul di tengah masyarakat.
Mendorong Kepastian bagi CASN
Arse menjelaskan bahwa pengangkatan segera akan memberikan kepastian bagi para CPNS dan PPPK yang sudah memenuhi kriteria. Kepastian tersebut, menurutnya, akan mendorong semangat para calon aparatur sipil negara dalam mengabdi kepada negara. “Kan lebih membuat teman-teman CASN tenang dan pasti. Tidak akan membuat polemik apalagi sampai gaduh. Kalau mereka mendapatkan ketenangan dan kepastian, tentu mereka nanti ketika sudah bekerja akan semangat,” ungkapnya.
Arse juga berharap agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mendengar aspirasi dari para CPNS dan PPPK yang saat ini tengah merasa cemas akibat penundaan pengangkatan tersebut. Para peserta seleksi, lanjutnya, ingin segera dapat mengabdi kepada negara, dan ketidakpastian ini dapat mempengaruhi semangat mereka.
Pentingnya Kepastian untuk Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Arse menjelaskan bahwa calon pegawai yang akan masuk menjadi birokrat harus mendapatkan kepastian mengenai nasib mereka. Sebab, birokrat adalah pelaksana kebijakan pelayanan publik, yang sangat berpengaruh pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat. “Jika kita bisa memastikan nasib mereka, tentu mereka pun akan siap juga memastikan nasib yang akan mereka layani dan dampak dari pelaksanaan kebijakan,” jelasnya.
Pernyataan ini mencerminkan pentingnya bagi pemerintah untuk segera memberikan kejelasan bagi para CPNS dan PPPK, agar mereka dapat segera berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Percepatan Pengangkatan Sebagai Solusi
Dalam rapat bersama Komisi II DPR dan KemenPANRB, Arse juga menegaskan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 seharusnya bukanlah tanggal dimulainya pengangkatan CPNS dan PPPK, melainkan batas waktu untuk percepatan proses tersebut. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi KemenPANRB untuk segera melaksanakan pengangkatan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat administrasi, terutama bagi yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. “Untuk mengatasi itu, tolong bertahap, karena hampir selesai buat mereka itu,” tambahnya.
Dengan tuntutan ini, Komisi II berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi para calon abdi negara yang telah siap mengabdi, namun terhambat oleh penundaan pengangkatan yang berlarut-larut. Keputusan untuk segera melantik mereka diharapkan bisa memberikan solusi bagi ribuan CPNS dan PPPK yang kini tengah menunggu kepastian mengenai masa depan karier mereka sebagai pegawai negeri. (Kumparan/Nada)