Jurnalindo.com, – Dalam persidangan dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), nama menantu dan putri Presiden Joko Widodo, yakni Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, turut disebut-sebut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) lalu, menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili, sebagai saksi.
Penggalian Informasi oleh Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suryanto terkait keterlibatan Muhaimin Syarif alias Ucu di Pemerintah Provinsi Malut. Sebelum dicopot, Muhaimin merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut. Jaksa menggali informasi tentang perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin tambang, termasuk istilah “Blok Medan” yang diungkap oleh Muhaimin Syarif dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Kemarin kan kita sudah periksa Pak Muhaimin Syarif, ada istilah Medan. Medan? Kenapa ada istilah Medan? Bukannya Ternate atau Obi? Kenapa Pak?” tanya Jaksa KPK.
Keterlibatan Bobby Nasution
Dalam persidangan, Suryanto menjelaskan bahwa istilah “Medan” merujuk pada nama Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi dan Wali Kota Medan. Jaksa KPK kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan Bobby dalam izin tambang di Maluku Utara.
“Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.
“Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?” tanya Jaksa memastikan.
“Iya,” jawab Suryanto.
Selain itu, Suryanto menyebut adanya pertemuan antara Abdul Gani dan para pejabat Pemprov Malut dengan pelaku usaha di Medan, yang dihadiri oleh Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (istri Muhaimin), dan anak Abdul Gani, Nazlatan Ukhra Kasuba. Pertemuan tersebut terkait dengan investasi di Maluku Utara oleh pengusaha Medan.
Tanggapan Bobby dan Istana
Saat dimintai tanggapan, Bobby Nasution menolak berkomentar lebih lanjut mengenai keterlibatannya yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, tidak etis untuk mengomentari fakta persidangan di luar pengadilan.
“Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujar Bobby pada Sabtu (3/8/2024).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga menegaskan bahwa informasi mengenai Bobby dan Kahiyang yang memiliki tambang di Maluku Utara tidak benar.
“Enggak lah, enggak ada,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Keputusan Memanggil Bobby Wewenang Jaksa
Pihak KPK menyatakan bahwa keputusan untuk memanggil Bobby dalam persidangan di Maluku Utara merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa jaksa KPK memiliki pertimbangan mengenai perlu tidaknya menghadirkan Bobby.
“Kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Perkembangan Kasus Abdul Gani
Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 109,7 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut Abdul Gani diduga menerima uang suap sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut diterima terkait proyek infrastruktur dan suap jual beli jabatan.
KPK terus mengembangkan perkara ini dan telah menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani. (Kompas.com/Nada)